TORAJA UTARA, PorosNegeri.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (9/9/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026, yang khusus digelar oleh jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) beserta polres jajarannya untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penindakan tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 9 September 2026.
Penangkapan berlangsung di Jalan A. Mappanyukki, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FA alias FJ (22).
Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini diketahui berdomisili di Jalan Emmy Saelan, Kel. Malangngo’, Rantepao.
Dalam operasi penggeledahan di lokasi kejadian, Polisi menemukan barang bukti berupa empat sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu.
Masing-masing paket memiliki berat bruto 0,26 gram dengan total keseluruhan mencapai 1,02 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 14 warna silver.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Masyarakat sekitar yang merasa resah.
Warga melaporkan bahwa kawasan Jalan A. Mappanyukki sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.








