Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Mamasa, Arwin: Ada Celah dalam Sistem yang Harus Dibenahi

POROS OPINI91 Dilihat

Mamasa, PorosNegeri.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, angkat bicara terkait dugaan penjualan pupuk gratis/pupuk subsidi yang terjadi di Kabupaten Mamasa, Kamis (10/9/2026).

Arwin Rahman menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mamasa.

Karena pupuk subsidi merupakan instrumen negara yang diperuntukkan bagi petani yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat melalui mekanisme yang diatur pemerintah.

Menurutnya, jika benar terjadi praktik penjualan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai kesalahan individu di tingkat bawah.

Tetapi harus dilihat sebagai indikasi adanya kelemahan sistem mulai dari tahap pendataan, verifikasi, distribusi, pengawasan hingga pemanfaatan pupuk gratis/subsidi di lapangan.

“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa melakukan evaluasi total terhadap seluruh perangkat teknis yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pupuk subsidi, khususnya pada Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa yang menjadi sektor utama dalam proses perencanaan, verifikasi data, pembinaan kelompok tani hingga pengawasan distribusi pupuk kepada masyarakat petani” tegas Arwin Rahman. Kamis, 10 September 2026 via whatsapp.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Mamasa dan Kepolisian Resor Mamasa, untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan pupuk gratis/subsidi tersebut.

“Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka harus ditindak secara tegas. Pupuk gratis/subsidi adalah hak petani, bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan secara bebas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” ujarnya.

Namun demikian, Arwin menegaskan bahwa pemerintah daerah juga harus melakukan introspeksi terhadap sistem yang berjalan selama ini. Menurutnya, setiap persoalan distribusi pupuk gratis/subsidi pasti memiliki akar masalah yang harus dibenahi secara menyeluruh.

“Jangan hanya mencari siapa yang menjual, tetapi kita harus melihat mengapa pupuk tersebut bisa keluar dari sistem distribusi resmi dan sampai diperjualbelikan. Artinya ada celah dalam sistem pengawasan yang harus dievaluasi” jelasnya.

Menurut Arwin, terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menyebabkan kebocoran pupuk gratis/subsidi.

Pertama, persoalan validitas data penerima manfaat melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Data RDKK merupakan fondasi utama dalam menentukan siapa petani penerima pupuk subsidi, berapa luas lahannya, dan berapa kebutuhan pupuk yang diberikan.

“Kalau fondasi datanya tidak benar, maka seluruh proses berikutnya akan bermasalah. Kesalahan sejak awal pendataan akan membuka ruang terjadinya penyimpangan” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya di lapangan sebagai wakil rakyat sekaligus anak petani, masih terdapat berbagai persoalan dalam pendataan kelompok tani yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, masih ditemukan indikasi data kelompok tani yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi nyata di lapangan, khususnya terkait luas lahan, status kepemilikan, dan keberadaan objek sawah yang menjadi dasar pemberian pupuk gratis/subsidi.

“Masih ada persoalan dimana objek sawah yang sama berpotensi tercatat dalam kelompok tani yang berbeda, bahkan dengan nama petani yang berbeda. Ada juga data pemilik sawah yang sudah tidak sesuai kondisi aktual, misalnya pemilik lahan sudah meninggal dunia, lahan sudah berpindah kepemilikan, atau lahan sudah disewakan kepada pihak lain” ungkapnya.

Selain itu, Arwin juga menyoroti persoalan akurasi luas lahan pertanian yang tercatat dalam kelompok tani.

Menurutnya, proses verifikasi lapangan harus menjadi perhatian utama karena data luas lahan menjadi dasar penghitungan kebutuhan pupuk gratis/subsidi.

“Jangan sampai luas lahan hanya berdasarkan perkiraan, asumsi atau data administratif di atas meja tanpa dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. Setiap data harus benar-benar diverifikasi dengan kondisi riil objek sawah” tegasnya.

Ia menilai peran penyuluh pertanian dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sangat penting dalam memastikan kualitas data pertanian.

“Fungsi BPP bukan hanya administrasi, tetapi menjadi pusat pengawasan, pendampingan dan validasi data pertanian. Penyuluh harus menjadi mata rantai yang memastikan data kelompok tani benar-benar sesuai kondisi masyarakat petani” katanya.

Menurut Arwin, apabila proses verifikasi kelompok tani dilakukan secara tidak optimal, maka dapat menciptakan ruang penyalahgunaan.

“Data yang tidak akurat dapat menyebabkan pupuk dialokasikan kepada pihak yang tidak sesuai, sementara petani yang benar-benar membutuhkan justru bisa mengalami kekurangan pupuk” jelasnya.

Selain persoalan data, Arwin menyebut titik rawan kedua berada pada proses distribusi melalui distributor dan kios pengecer resmi.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh rantai distribusi pupuk gratis/subsidi berjalan transparan dan dapat diawasi.

“Mulai dari distributor, agen, kios pengecer hingga kelompok tani harus memiliki sistem pengawasan yang kuat. Jangan sampai pupuk yang seharusnya sampai kepada petani justru berpindah tangan dan menjadi keuntungan bagi pihak tertentu” ujarnya.

Ia meminta Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa membuka evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi pupuk gratis/subsidi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap data penerima, alokasi pupuk, realisasi penyaluran serta kondisi penggunaan pupuk di lapangan.

“Bila sistem pengawasan berjalan baik, maka ruang penyimpangan akan semakin kecil. Tetapi jika pengawasan lemah, maka selalu ada peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan keadaan” kata Arwin.

Selain persoalan data dan distribusi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Arwin Rahman juga menyoroti aspek pemanfaatan pupuk gratis/subsidi oleh petani penerima manfaat.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah kesesuaian antara perencanaan kebutuhan pupuk gratis/subsidi dengan kondisi nyata aktivitas pertanian masyarakat di lapangan.

“Perencanaan pupuk gratis/subsidi tentu dibuat berdasarkan kebutuhan musim tanam. Namun faktanya di lapangan kita menemukan masih banyak lahan sawah yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Ada sawah produktif yang hanya ditanami satu kali dalam setahun, bahkan ada lahan pertanian yang tidak tersentuh sama sekali dalam satu tahun” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan efektivitas kebijakan pupuk subsidi.

Menurutnya, apabila alokasi pupuk direncanakan untuk mendukung dua kali musim tanam atau lebih, tetapi realisasi aktivitas pertanian tidak sesuai dengan perencanaan, maka akan muncul celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya persoalan pupuk, tetapi persoalan tata kelola pertanian secara keseluruhan. Pemerintah harus memastikan pupuk yang diberikan benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, bukan hanya selesai pada proses distribusi administrasi.” tegasnya.

Arwin mengatakan, salah satu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Mamasa adalah membangun sistem kalender musim tanam yang jelas dan terintegrasi pada seluruh wilayah pertanian.

Menurutnya, pemerintah bersama kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, kelompok tani, penyuluh pertanian dan pihak terkait perlu duduk bersama untuk menyusun pengaturan pola tanam yang lebih terukur.

“Saya meminta Pemerintah Kabupaten Mamasa segera menginisiasi rapat terintegrasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan, kelompok tani, penyuluh pertanian serta aparat penegak hukum.” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *