Satresnarkoba Polres Toraja Utara Kembali Ungkap Oknum Pengedar Sabu di Rantepao

POROS HUKUM86 Dilihat

Menanggapi informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam pada lokasi yang dimaksud.

​Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.

Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan hingga barang bukti berhasil ditemukan.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dari akun “n1cntrl.”.

Pelaku sengaja membeli barang haram itu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Rencananya, setiap paket sabu akan dijual seharga Rp250.000,-/paket.

​Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *