MAMASA, PorosNegeri.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa mengantongi 145 alat bukti setelah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (21/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang sebelumnya menjadi sorotan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1,2 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 14.40 WITA itu dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejari Mamasa.
Perkembangan penanganan perkara tersebut kemudian disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, Rabu (21/10/2026) malam.
Dalam keterangannya, Kejari Mamasa menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang disalurkan kepada KPU Mamasa telah dimulai sejak Juni 2026. Perkara itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026.
Penggeledahan kantor KPU menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik memperoleh 145 alat bukti yang akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Meski demikian, Kejari Mamasa belum merinci jenis alat bukti yang diperoleh maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia.
Temuan Rp 1,2 Miliar Jadi Sorotan
Sebelumnya, penggeledahan kantor KPU Mamasa menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai temuan BPK senilai Rp 1,2 miliar terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024.








