Satresnarkoba Polres Toraja Utara Bongkar Jaringan Sabu Lewat Media Sosial, Seorang Pemuda Diamankan

POROS HUKUM81 Dilihat

​Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online melalui akun Instagram “Puang Magaratta’” dan “Mugiwara”.

Pelaku berniat menjual satu sachet sabu seharga Rp200.000,- kepada kenalannya, sementara dua sachet lainnya untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dipasarkan kembali melalui akun Instagram pribadinya, “AGAN”.

​Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, SH, menyebutkan, penindakan yang pihaknya lakukan merupakan bentuk komitmen nyata Polres Toraja Utara dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika,” tegasnya.

​Lebih lanjut, AKP Muhammad Arif menyoroti pergeseran modus operandi pelaku yang memanfaatkan platform media sosial untuk bertransaksi secara terselubung.

“Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital, namun jajaran Kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut,” ujarnya.

​Dirinya pun mengimbau kepada Masyarakat untuk tetap waspada serta aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal.

​Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *