Angkut Solar Subsidi, Polres Toraja Utara Bongkar Penyalahgunaan BBM

POROS HUKUM73 Dilihat

Ia menegaskan Polres Toraja Utara tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

Pengawasan juga akan terus dilakukan bersama instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kapolres berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga distribusi dan pasokan BBM bersubsidi di Toraja Utara agar tepat sasaran.

“Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *