Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Toraja Utara

POROS HUKUM72 Dilihat

Pada pemeriksaan fisik terhadap jenazah korban ditemukan dalam kondisi kaku dan terdapat lebam mayat.

Hasil pemeriksaan medis pada jenazah bayi menunjukkan adanya luka lebam pada muka serta luka di bagian leher sebelah kiri.

Iptu Ruxon mengungkapkan bahwa, kematian korban dan bayinya diduga kuat akibat kesalahan pada saat proses penanganan persalinan yang dilakukan oleh BD.

Dimana diketahui BD bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kompetensi dalam penanganan persalinan.​

Atas tindakan tersebut BD dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasi Humas Polres Toraja Utara AKP Sette Marrung, menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan tenaga medis yang ada di Rumah Sakit maupun Puskesmas.

“Bagi setiap ibu hamil ataupun yang akan melakukan persalinan agar mendapatkan penanganan yang tepat,” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *