MAMASA, PorosNegeri.Com_ Kepala Kepolisian Sektor( Kapolsek) Mamasa, mengumpulkan 6 pemilik Tempat Hiburan Malam( THM) di Desa Rantetanga, Kecamatan Tawalian, Selasa 08/08/26.
Pemilik Tempat Hiburan Malam ( THM) yang berada di Barra-barra, dikumpulkan di Polsek Mamasa, yang dihadiri Camat Tawalian dan Kepala Desa Rantetanga.
Kapolsek Mamasa, Bonggalangi, mengatakan para pemilik THM dipanggil karena adanya aduan sejumlah warga soal jam operasionalnya yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengumpulkan para pemilik THM, karena adanya adaun warga masih beroperasi sampai tengah malam,” Ujar Bonggalangi.
Ia menegaskan bahwa pemilik THM yang masih beroperasi sampai batas waktu yang diberikan akan ditindak dengan tegas.
Selain itu, pihaknya meminta kepada para pemilik THM untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur, sebab itu melanggar undang-undang perlindungan anak.
” Kami pertegas batas waktu bunyikan musik jam 10 malam, diatas jam itu harus dimatikan. Kami juga minta jangan pekerjakan anak-anak dibawah umur,” Tegas Bonggalangi.
Sementara itu Camat Tawalian, Martinus, menegaskan bahwa pemilik THM yang melanggar aturan yang telah disepakati dilanggar akan ditindak dengan tegas.
” Kalau mereka tidak indahkan kesepakatan yang dibuat akan ditutup permanen. Kami juga imbau agar tidak melakukan prostitusi karena itu melanggar undang-undang,” Tegas Martinus.
Kepala Desa Rantentanga, Amos Kariawangan juga meminta kepada para pemilik THM agar taat dan tertib pada aturan yang telah disepakati.
Pihaknya juga mendapatkan sejumlah aduan dari masyarakat, soal pengoprasian THM yang terletak di Barra-barra.
” Sudah banyak masyarakat yang mengadu kepada saya, mereka beroperasi sampai larut malam,” Ujar Amos.
Karenanya, Amos meminta agar pemilik THM harus tertib terhadap poin-poin yang disepakati bersama Kapolsek, Camat, dan Pemerintah Desa.
Diketahui pengumpulan para pemilik THM, guna menindak lanjuti laporan sejumlah warga dan viral di sejumlah grup media sosial facebook.





